Sebelumnya Saut Situmorang dijemput paksa aparat Kepolisian Resort Jakarta Timur di rumahnya di Danunegaran, Mantrijeron, Yogyakarta, pada Kamis 26 Maret 2015. Kasusnya sendiri bermula dari terbitnya buku berjudul '33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh'.
Saut saat itu mengeluarkan kritikan karena nama Denny Januar Ali (Denny JA), yang lebih dikenal sebagai konsultan politik masuk dalam jajaran 33 sastrawan di Indonesia. Kemudian, Fatin merupakan salah satu sastrawan yang dituding terlapor sebagai 'makelar' Denny JA.
Bukan hanya Fatin, Saut juga dilaporkan oleh sastrawan Sutan Iwan Soekri Munaf ke polisi. Saut dilaporkan atas tudingan yang sama, pencemaran nama baik di media sosial.
(Arief Setyadi )