JAKARTA - Asri Vidya Dewi, selaku ketua tim kuasa hukum Saut Situmorang, mengatakan bahwa kliennya bukan bermaksud melakukan pencemaran nama baik terhadap Fatin Hamama. Fatin merupakan salah satu sastrawan yang merasa dicemarkan nama baiknya oleh Saut.
"Kita bukan pencemaran nama baik. Ada perkara lain yang kita abaikan. Kalau kritik harusnya dilawan kritik, jadi bukan dilawan dengan hukum," ujar Asri saat ditemui di Mapolres Jakarta Timur, Jalan Matraman Raya, Jumat (11/9/2015).
Kritik yang dilayangkan Saut memang membuat Fatin sakit hati dan melaporkannya ke polisi. Alhasil, Senin 7 September Saut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Timur.
"Hari ini, diperiksa sebagai tersangka, tapi kita minta penahanannya ditangguhkan," tambahnya.