Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Paksa Pulang Pasien BPJS, RSMH Terindikasi Langgar Hukum

Ahmad Zubaidi , Jurnalis-Senin, 14 September 2015 |17:14 WIB
Paksa Pulang Pasien BPJS, RSMH Terindikasi Langgar Hukum
Foto: Okezone
A
A
A

Sebelumnya Masyta diketahui masih koma lantaran mengidap penyakit paru-paru stadium IV. Akan tetapi pihak rumah sakit justru memulangkannya dengan alasan Masyta sudah sembuh dan hanya butuh rawat jalan.

Hal itulah yang disesalkan banyak pihak, termasuk keluarga Masyta. Kakak Masyta, Syaiful Haq mengatakan seharusnya pihak rumah sakit melayani Masyta hingga sembuh total. Bukan memulangkan secara paksa meski kondisinya masih koma di bangsal Lematang Indah I Nomor 2.

Masyta merupakan dosen di Universitas Sriwijaya. Ia masuk rumah sakit tersebut pada 1 Agustus 2015 dengan menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan. Namun pada 10 Agustus 2015, pasien dipaksa keluar oleh pihak rumah sakit. Keluarga menolak karena kondisinya masih koma.

Bahkan pihak rumah sakit sudah menyiapkan ambulans agar keluarga mudah dalam memulangkan pasien. Pagi tadi, pihak rumah sakit kembali memanggil keluarga pasien dengan tujuan yang sama, memulangkan secara paksa.

(Susi Fatimah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement