Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Paksa Pulang Pasien BPJS, RSMH Terindikasi Langgar Hukum

Ahmad Zubaidi , Jurnalis-Senin, 14 September 2015 |17:14 WIB
Paksa Pulang Pasien BPJS, RSMH Terindikasi Langgar Hukum
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kasus penelantaran pasien BPJS kembali terjadi di Indonesia. Kali ini menimpa Masyta Dewi (50) yang dipaksa pulang oleh pihak Rumah Sakit Moehammad Hoesin (RSMH), Palembang, Sumatera Selatan, Senin (14/9/2015) saat kondisinya masih kritis.

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf menyayangkan tindakan RSMH tersebut. Jika penelantaran itu terbukti, kata Dede, maka pihak RSMH maupun BPJS bisa terindikasi melanggar hukum.

"Dalam UU RS juga mengamanatkan untuk merawat pasien sampai sembuh. Jika sampai memulangkan pasien tanpa alasan yang jelas bisa berindikasi melanggar hukum," katanya saat dikonfirmasi Okezone, Senin (14/9/2015).

Kejadian tersebut tentu menambah catatan buruk pelayanan kesehatan bagi warga miskin di tanah air. Saat warga banyak berharap sistem pelayanan yang baik dan merakyat, pemerintah dan juga badan terkait justru terlihat belum menghiraukannya, seperti kasus yang dialami Masyta ini.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement