YOGYAKARTA - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyebut gugatan Rp1,2 miliar yang dilayangkan pengusaha pemegang Kekancingan Megersari terhadap lima pedagang kaki lima (PKL), bukanlan urusan Keraton.
"Itu kan bukan urusan keraton. Itu urusan orang yang sudah menempati tanpa izin dengan pemilik kekancingan," ujar Sultan saat berkunjung ke Kabupaten Gunungkidul, Rabu (16/9/2015).
Agar kejadian serupa tidak terulang, Sultan menyarankan, siapapun yang ingin menempati tanah kesultanan harus minta izin lebih dulu kepada Keraton Yogyakarta sebagai pemilik.
"Ke depan kalau menggunakan tanah Keraton minta izin kepada yang punya, jangan sekedar menempati dan minta tidak digusur. Kalau beginikan tidak bener," ujar Sultan.
Seperti diberitakan, pengusaha bernama Eka Aryawan menuntut lima PKL di Jalan Brigjen Katamso Prawirodirjan, karena menempati 28 dari 73 meter persegi tanah milik Keraton Yogyakarta yang telah dipinjamnya.
Sementara itu, PKL menolak disebut menempati tanah milik Eka Aryawan. Mereka berdalih berdagang di luar area 73 meter persegi milik Eka. Apalagi, mereka sudah berdagang di sana sejak lama. [PKL Ogah Pindah Meski Dituntut Rp1,2 M]
(Risna Nur Rahayu)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.