Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mensesneg: Kenaikan Tunjangan DPR Hanya Butuh SK Kemenkeu

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 17 September 2015 |11:08 WIB
Mensesneg: Kenaikan Tunjangan DPR Hanya Butuh SK Kemenkeu
Menteri Sekretaris Negara Pratikno (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, Surat Keputusan (SK) tunjangan DPR tidak membutuhkan legalisasi dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) ataupun Keputusan Presiden (Keppres) untuk pengesahannya. Itu merupakan keputusan Menteri keuangan.

"Itukan (SK) dari Menteri Keuangan, jadi tidak ada hubungannya sampai ke Perpres atau Keppres," ujar Pratikno ditemui dalam acara peluncuran ekspedisi kapsul waktu di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, pada Kamis (17/9/2015).

Pratikno menambahkan, kenaikan tunjangan DPR masuk ke dalam rumusan satuan belanja seperti yang biasa terjadi di lembaga serta kementerian lain yang nantinya akan diproses kembali.

"Intinya kalo saya cek ke Kementerian Keuangan itu adalah rumusan satuan belanja seperti biasa yang terjadi juga di tempat-tempat lain," tambah Pratikno.

Menurut Pratikno, dirinya juga belum mengetahui perkembangan terakhir dari kenaikan tunjangan DPR, karena yang lebih mengetahui lebih spesifiknya adalah Kementerian Keuangan.

"Jadi ada usulan bukan DPR saja seperti itu. Detailnya silakan konfirmasi ke Kemenkeu," tutur dia.

Rencana kenaikan tunjangan bagi anggota DPR RI mendapat reaksi beragam dari berbagi pihak. Mayoritas menganggap kenaikan tunjangan tersebut belum pas dilakukan dalam kondisi ekonomi negara yang sedang mengalami penurunan seperti saat ini.

(Fransiskus Dasa Saputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement