Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelimpahan Berkas Samad & BW Sesuai Prosedur

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Jum'at, 18 September 2015 |23:14 WIB
Pelimpahan Berkas Samad & BW Sesuai Prosedur
Pelimpahan Berkas Samad & BW Sesuai Prosedur
A
A
A

JAKARTA - Pelimpahan berkas tahap kedua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) ke kejaksaan sudah sesuai prosedur hukum.

“Berdasarkan hasil penyidikan polisi, kasus AS dan BW sudah dinyatakan P21. Artinya pihak kejaksaan sudah mengamini proses tersebut dengan bukti-bukti yang dimiliki,” ujar praktisi hukum, Muhammad Zakir Rasyidin saat dihubungi di Jakarta, Jumat (18/9/2015).

Sekjen Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini menambahkan, setelah dilimpahkan ke kejaksaan sebaiknya Abraham Samad dan Bambang Widjojanto tak perlu ditahan.

“Jika yang bersangkutan tak dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan yang sama, saya kira tidak perlu ditahan,” lanjutnya.

Uji UU KPK

Menurutnya, penahanan itu hanya dilakukan terhadap orang yang tak kooperatif terhadap proses hukum. “Kalau sekelas AS dan BW tak akan seperti itu,” imbuhnya.

Dia berharap, kasus yang menjerat Abraham Samad dan Bambang cepat selesai, sehingga tak menimbulkan opini dimasyarakat.

"Jadi biarkan proses hukum berjalan, kalau tidak terbukti di persidangan, tentu yang bersangkutan akan diputus bebas,” pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement