“Berdasarkan hasil penyidikan polisi, kasus AS dan BW sudah dinyatakan P21. Artinya pihak kejaksaan sudah mengamini proses tersebut dengan bukti-bukti yang dimiliki,” ujar praktisi hukum, Muhammad Zakir Rasyidin saat dihubungi di Jakarta, Jumat (18/9/2015).
Sekjen Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini menambahkan, setelah dilimpahkan ke kejaksaan sebaiknya Abraham Samad dan Bambang Widjojanto tak perlu ditahan.
“Jika yang bersangkutan tak dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan yang sama, saya kira tidak perlu ditahan,” lanjutnya.
Menurutnya, penahanan itu hanya dilakukan terhadap orang yang tak kooperatif terhadap proses hukum. “Kalau sekelas AS dan BW tak akan seperti itu,” imbuhnya.
Dia berharap, kasus yang menjerat Abraham Samad dan Bambang cepat selesai, sehingga tak menimbulkan opini dimasyarakat.
"Jadi biarkan proses hukum berjalan, kalau tidak terbukti di persidangan, tentu yang bersangkutan akan diputus bebas,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )