Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi Harus Siapkan Format Izin Pemeriksaan Anggota DPR

Syamsul Anwar Khoemaeni , Jurnalis-Rabu, 23 September 2015 |17:44 WIB
Jokowi Harus Siapkan Format Izin Pemeriksaan Anggota DPR
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemanggilan anggota DPR harus mendapat izin presiden. Sebagaimana diatur dalam pasal 245 UU nomor 17 tahun 2014, yang menyatakan penyidikan anggota parlemen harus melalui persetujuan tertulis dari presiden.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III, Masinton Pasaribu, menegaskan jika dalam operasi tangkap tangan (OTT), ketentuan tersebut tidak berlaku. "Sebenarnya ini tidak berlaku untuk OTT yang dilakukan oleh KPK atau pidana khusus lainya yang sifatnya tangkap tangan," ujar Masinton kepada awak media, di Jakarta, Rabu (23/9/2015).

Meski demikian, dengan adanya ketentuan tersebut, politikus PDIP itu meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menyiapkan mekanisme administrasi serta koordinasi dengan Sekretaris Negara (Mensesneg). Hal tersebut diperlukan agar nantinya jika terdapat pemeriksaan, bisa cepat dilakukan. "Presiden harus segera menyiapkan mekanisme administrasi, agar surat masuk untuk meminta izin pemeriksaan bisa cepat," imbuhnya.

Masinton menyebut, jika Presiden tidak segera merespons, maka bisa saja ia disalahkan lantaran tidak segera memproses permintaan penyidikan. "Jangan sampai presiden jadi sasaran tembak. Presiden disalahkan karena proses administrasi yang panjang. Presiden harus merespons cepat," pungkasnya.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement