JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat di Istana Kepresidenan dengan sejumlah aparat penegak hukum. Mereka adalah Plt Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki, Menko Polhukam Luhut Pandjaitan, Wakapolri Komjen Budi Gunawan, Jaksa Agung HM Prasetyo, serta Mensesneg Pratikno dan beberapa menteri lainnya.
Dalam agenda tersebut, salah satu yang dibahas mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pemeriksaan pada jajaran anggota dewan harus seizin presiden.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan, presiden tidak akan mempersulit pemberian izin proses penegakan hukum yang melibatkan anggota DPR, DPD, dan MPR terkait putusan MK tersebut.
"Intinya adalah presiden berkomitmen untuk sama sekali tidak menghambat kalau ada permintaan izin anggota dewan, DPR, DPD untuk diperiksa oleh aparat penegak hukum. Prosedurnya akan dipermudah, tidak akan dipersulit. Karena ini bagian dari komitmen presiden dalam penegakan hukum," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2015).
Sekadar mengingatkan, MK telah memutuskan penegak hukum harus mendapatkan izin presiden jika ingin memeriksa anggota DPR, MPR, dan DPD. Hakim Konstitusi menyatakan frasa persetujuan tertulis pada Pasal 245 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai persetujuan presiden.
"Frasa persetujuan tertulis pada Pasal 245 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai persetujuan presiden," ujar Ketua MK Arief Hidayat.
(Arief Setyadi )