JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Syarifudin Suding menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait penegak hukum jika ingin memeriksa anggota DPR harus mendapat izin dari presiden sebagai langkah tepat agar tak timbul lagi kegaduhan.
"Saya kira enggak ada masalah ya, putusan itu menertibkan proses penegakan hukum, artinya ya supaya tidak menimubulkan kegaduhan dan segalam macam," jelas Syarifudin di Gedung MNC News, Jakarta, Sabtu (26/9/2015).
Syarifudin meyakini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak akan mempersulit penegak hukum untuk memeriksa anggota DPR. Presiden, lanjut Syarifudin pasti akan mengeluarkan izin kepada pihak penegak hukum agar bisa memeriksa anggota DPR.
"Ketika ada pejabat publik yang diperiksa, saya kira presiden akan menindaklanjuti secara arif dan bijak, presiden pasti akan mengeluarkan izin," ujar Syarifudin.