Dikatakan Alghiffari, pada tahun 1950-an, Adnan Buyung sempat mengalami diskriminasi sebagai orang Indonesia. Dulu di depan Gedung Sekretariat Negara RI, dia pernah melihat tulisan, 'Dilarang masuk untuk orang pribumi'. Gedung tersebut hanya dibuka bagi orang Belanda untuk hura-hura.
"Itu artinya orang Belanda menyamakan orang Indonesia sama dengan anjing. Saat itu ayahnya Bang Buyung berpesan, bahwa dia harus memperjuangkan hak dan martabat bangsa," jelasnya.
Alghif menambahkan, secara tidak langsung berkat ide yang digagas Adnan Buyung, LBH telah menjadi inspirasi bagi sarjana hukum yang pada akhirnya, memutuskan diri menjadi pengabdi bantuan hukum.
"Dari yang tadinya bisa hidup berlimpah uang, kini mereka meneguhkan diri membela rakyat yang miskin, buta hukum dan tertindas. Terima kasih Bang Buyung, cita-citamu akan kami teruskan," kenangnya.
(Randy Wirayudha)