Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dalami Korupsi Transmigrasi, KPK Periksa Politikus Golkar

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Selasa, 29 September 2015 |11:44 WIB
  Dalami Korupsi Transmigrasi, KPK Periksa Politikus Golkar
Foto: dok Okezone
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Charles Jones Mesang. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans).

"Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JM (Jamaludin Malik)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2015).

Belum diketahui kaitan pemeriksaan politikus Golkar ini dalam perkara korupsi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI. Diduga Charles yang telah diperiksa penyidik KPK pada 15 September 2015 mengetahui praktik dugaan rasuah ini.

"Keterangan dia dibutuhkan oleh penyidik dalam dugaan korupsi ini," terang Yuyuk.

Selain memeriksa Charles, penyidik KPK juga akan memeriksa Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans), Jamaludin Malik. Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

KPK sendiri telah menahan tersangka kasus ini, Jamaludin Malik, pada Kamis 10 September 2015. Jamaludin ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta, untuk 20 hari ke depan.

KPK telah resmi menetapkan Jamaludin Malik sebagai tersangka sejak 12 Februari 2015. Jamaluddin diduga melakukan pemerasan terkait penggunaan anggaran di Ditjen P2KT Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi pada 2013-2014.

Atas dugaan itu, Jamaludin disangka melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement