Menurut Jaka, kasus pertambangan yang berpotensi sengketa antara pemilik modal dan masyarakat juga terjadi di Kabupaten Blitar.
Ia menyebut kaolin dan pasir besi yang tengah diekploitasi besar-besaran sedang terjadi di wilayah Jebring, Desa Ngadipuro, Kecamatan Wonotirto dan Pasur, Kecamatan Bakung.
Selain mempertanyakan izin, eksplotasi di kawasan Blitar selatan tidak melibatkan masyarakat lokal setempat. Tidak ada warga yang dijadikan pekerja.
Informasi yang dihimpun, investor yang mengelola berasal dari negara Cina. Karenanya meski masyarakat setempat gigih menolak, tapi Pemkab Blitar kukuh mengeluarkan izin.
"Tambang pasir besi di jalur lintas selatan ini merupakan yang terbesar di dunia setelah Selandia Baru dan Meksiko yang menyebabkan kerusakan,” jelasnya.
Ada limbah titanium yang bernilai lebih tinggi dari pasir besi. Fakta itu, kata Jaka, tidak pernah diungkap ke publik.
Alasan itu juga yang membuat oknum pemerintah, aparat dan pemilik modal terus bersekongkol mengekspolitasi alam sebesar-besarnya.
"Kita mendesak seluruh pertambangan pasir besi, kaolin dan pasir di Kabupaten Blitar untuk ditutup. Kita tidak ingin terjadi kasus seperti di Lumajang,” pungkasnya.