JAKARTA - DPR RI rupanya sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Nasional yang nantinya bisa mengampuni berbagai tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi.
RUU itu kini sedang 'diolah' di Badan Legislasi (Baleg) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015-2019.
Anggota Baleg, Hendrawan Supratikno menyebutkan, berbagai kasus yang bisa diampuni adalah korupsi, pelarian modal dan pengemplang pajak. Namun ada syaratnya, uang yang diselewengkan harus dikembalikan kepada negara.
"Uangnya dilaporkan kepada otoritas keuangan dan otoritas fiskal dan dimasukkan ke Indonesia. Maka nanti diampuni," ungkap Hendrawan kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Kata Hendrawan, aturan itu memfokuskan pada mengembalikan uang negara yang seharusnya bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
"Ini upaya meniadakan tuntutan pidananya. Sekarang kita mau bersikukuh menjadi 'malaikat' atau menerima uang itu? Kalau kita bersikukuh menjadi 'malaikat', negara lain bertepuk tangan, nanti luar negeri mempersilakan 'setan-setan' datang ke Singapura untuk menyimpan uangnya," tegasnya.
Jika uang dari luar negeri, misalnya bisa didapatkan, itu diyakini akan mengurangi kebutuhan untuk berutang ke luar negeri. Pengampunan dijadikan cara untuk memuluskan pengembalian uang negara.
"Kalau tidak diampuni, mereka akan terus bergentayangan di luar negeri," sebutnya.
Meski begitu, Hendrawan menegaskan bahwa kejahatan seperti terorisme, human trafficking dan narkoba tidak masuk dalam pasal ini.
(Rizka Diputra)