JAKARTA – Vonis penjara bagi koruptor dalam semester I kurun waktu 2012-2015 didominasi vonis hukuman penjara ringan. Berdasarkan data yang dikumpulkan Indonesia Corruption Watch (ICW), terdapat 533 terdakwa yang divonis ringan dalam kurun waktu semester I tahun 2012 hingga 2015.
Rinciannya, pada semester I terdapat 99 terdakwa, tahun 2013 sebanyak 93 terdakwa, semester 1 tahun 2014 ada 193 terdakwa dan semester 1 tahun 2015 sebanyak 163 terdakwa.
Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho mengatakan, dominannya vonis ringan ini dengan hukuman rentang waktu 1-4 tahun, patut diduga karena hakim menjatuhkan hukuman minimal ketika terdakwa dijerat. Mereka dijerat dengan pasal 2 UU Tipikor (ancaman pidana minimal 4 tahun-red) atau Pasal 3 UU Tipikor (ancaman pidana minimal 1 tahun-red).
Untuk urusan dakwaan, lanjut Emerson, keseluruhan putusan pengadilan yang berhasil dikumpulkan sebanyak 134 putusan terbukti menggunakan pasal 3 UU tipikor. Lalu 59 terdakwa didakwa dan terbukti melanggar Pasal 2 UU Tipikor.