Dedi menuturkan dua saksi yang diajukan pihaknya yakni Sekretaris Jenderal KY Danang Widjajanto dan komisioner KY Imam Anshori.
"Kami tadi juga mengajukan saksi kepada penyidik untuk memperkuat laporan ini, yakni Danang Widjajanto dan Imam Anshori," jelas Dedi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/10/2015).
Kedua saksi yang diajukan itu, menurut Dedi telah disetujui pihak penyidik Bareskrim dan akan dijadwalkan pemeriksaan pada Kamis dan Jumat pekan ini. "Kamis dan Jumat lusa ya mereka akan diperiksa sebagai saksi. Nanti saya kabari kalau ada perubahan," ucap Dedi.
Seperti diketahui Taufiq melaporkan balik Sarpin dengan dugaan pencemaran nama baik. Dalam laporan dengan nomor: LP/1140/X/2015/Bareskrim, Taufiq melaporkan Sarpin atas tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Taufiq selaku pejabat negara.
Sarpin dituduh telah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 45 juncto Pasal 27 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Fahmi Firdaus )