JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk memenuhi panggilan sebagai saksi terkait laporannya terhadap Hakim Sarpin Rizaldi atas tindakan pencemaran nama baik.
"Kita menghormati proses hukum di mana klien kita, Pak Taufik kan telah melakukan laporan terhadap Bareskrim terkait masalah pencemaran nama baik yang dilakukan Hakim Sarpin kepada beliau, baik selaku pribadi maupun selaku pejabat negara. Jadi intinya, kita mau memberikan terkait saksi pelapor, saksi pengadu," kata kuasa hukum Taufiq, Dedi Junaedi, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/10/2015).
Laporan ini merupakan laporan balik yang dilayangkan Taufiq setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas pencemaran nama baik yang dilaporkan Sarpin. Bersama dengan Taufiq, Bareskrim Polri sebelumnya juga menetapkan Ketua KY Suparman Marzuki sebagai tersangka sejak 10 Juli 2015 atas kasus yang sama.
Sarpin merasa namanya dicemarkan oleh pernyataan kedua Komisioner KY ini di media massa terkait putusan sidang praperadilan antara KPK dan Komjen Budi Gunawan. Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin menyatakan bahwa status tersangka Budi tidak sah secara hukum.