Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kak Seto Setuju Hukum Potong Saraf Libido Paedofil

Ahmad Zubaidi , Jurnalis-Selasa, 13 Oktober 2015 |05:15 WIB
Kak Seto Setuju Hukum Potong Saraf Libido Paedofil
FOTO:SINDO
A
A
A

JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos), Khafifah Indar Parawansa beberapa waktu lalu menyampaikan pendapat agar pelaku kejahatan seksual kepada anak dihukum berat, salah satunya dipotong saraf libidonya. Pendapat tersebut dinilai mampu mengurangi kebuasan seorang paedofil yang sangat menghawatirkan masyarakat, terutama bagi keselamatan anak.

Menyikapi hal itu, pemerhati anak Seto Mulyadi atau akrab dipanggil Kak Seto mendukung penuh pendapat tersebut untuk menambah efek jera bagi pelaku kekerasan kepada anak di Indonesia.

“Pada prinsipmya saya setuju karena dengan demikian dia tidak akan pernah bisa mengulangi lagi kejahatannya terhadap anak-anak lain dan juga akan menimbulkan efek jera bagi calon-calon predator seksual lainnya yang akan menyerang anak-anak di Indonesia,” ujar Kak Seto melalui pesan singkat kepada Okezone, Selasa (13/10/2015).

Sekadar diketahui, kejahatan seksual terhadap anak kembali terjadi. Belakangan yang menjadi sorotan peristiwa yang dialami PNF alias Eneng (9) yang menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh tersangka Agus. Bocah malang itu ditemukan tewas di dalam sebuah kardus yang dibuang ke tempat sampah.

Akibat perbuatannya, Agus dijerat Pasal 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sebelumnya, ia juga dijerat Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement