Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ide Matikan Libido Pelaku Paedofil Harus Dipertimbangkan

Arief Setyadi , Jurnalis-Minggu, 11 Oktober 2015 |07:19 WIB
Ide Matikan Libido Pelaku Paedofil Harus Dipertimbangkan
Pencabulan (Foto: Ilustrasi)
A
A
A

JAKARTA - Usul untuk mematikan syaraf libido pelaku kejahatan seksual terhadap anak mendapat respons positif dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Hal tersebut bisa dijadikan sebagai alternatif hukum untuk memberikan efek jera terhadap para "predator".

‎"‎Hemat saya, yang paling prinsip adalah penjeraan dan pemberatan terhadap pelaku harus menjadi concern. Terkait gagasan mematikan libido bahkan penambahan sanksi sosial, atau yang lainnya bisa menjadi alternatif untuk perbaikan norma hukum," kata Wakil Ketua KPAI Susanto saat berbincang dengan Okezone, Minggu (11/10/2015).

Susanto mengatakan, semua input atau masukan untuk perlindungan anak harus menjadi bahan pertimbangan. Mengingat situasi perlindungan terhadap anak dari kejahatan seksual sangat rentan.

"Prinsipnya semua input konstruktif penting dipertimbangkan untuk pemajuan sistem hukum perlindungan anak," pungkasnya.

Sekadar diketahui, kejahatan seksual terhadap anak kembali terjadi. Belakangan yang menjadi sorotan peristiwa yang dialami PNF alias Eneng (9) yang menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh tersangka Agus. Bocah malang itu ditemukan tewas di dalam sebuah kardus yang dibuang ke tempat sampah.

Adapun ide untuk mematikan syaraf libido bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dilontarkan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. Gagasan tersebut terlontar akibat kegeraman terhadap pelaku kejahatan tersebut.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement