Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA Tambah Hukuman Mantan Bupati Karanganyar Jadi 12 Tahun

Mustholih , Jurnalis-Selasa, 13 Oktober 2015 |16:36 WIB
MA Tambah Hukuman Mantan Bupati Karanganyar Jadi 12 Tahun
Mantan Bupati Karanganyar Rina iriani (Okezone)
A
A
A

SEMARANG - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis hukuman lebih berat kepada mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani Sri Ratnaningsih, dalam kasasi perkara penyalahgunaan anggaran subdisi perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat tahun anggaran 2007-2008 untuk proyek Perumahan Griya Lawu Asri.

Rina yang sebelumnya diputus hukuman 6 tahun penjara, oleh MA masa hukuman Rina ditambah hingga 12 tahun penjara atau naik dua kali lipat dari putusan tingkat pertama dan tingkat banding.

Atas putusan itu, Rina Iriani melalui kuasa hukumnya, Muhammad Taufik, menilai Hakim MA menggunakan kacamata kuda dalam memutus perkara Rina.

"Hakim cuma pakai kacamata kuda," kata Taufik saat dikonfirmasi, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (13/10/2015).

Taufik menegaskan, pihaknya belum mendapat salinan putusan kasasi kliennya dari MA. Dia juga mengaku belum tahu putusan kasasi Rina sudah keluar. "Belum terima salinan resmi, jadi belum tahu," ungkap Taufik.

Rencananya, Taufik akan memberi Rina, terkait hukumannya yang diperberat pada Senin 19 Oktober 2015 mendatang."Senin mungkin akan konsultasikan dengan klien," tutur dia.

Rina Iriani dijatuhi hukuman 12 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi oleh Majelis hakim yang beranggotakan hakim Artidjo Alkostar Krisna Harahap, dan MS Lumme. Selain itu, Rina Iriani dijatuhi hukuman denda Rp1 miliar dan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp11,875 miliar.

(Fransiskus Dasa Saputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement