Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Masyarakat Berhak Tolak Ikut Program Bela Negara

Syamsul Anwar Khoemaeni , Jurnalis-Jum'at, 16 Oktober 2015 |07:55 WIB
Masyarakat Berhak Tolak Ikut Program Bela Negara
Ilustrasi. (dok.Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pembentukan bela negara dengan pelatihan dasar kemiliteran yang direncanakan oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan), dikhawartirkan dapat membuka ruang terbentuknya berbagai macam milisi atau paramiliter baru. Merujuk pada masa lalu, milisi seringkali menjadi bagian dari berbagai konflik yang ada di Indonesia.

"Seperti milisi di Timor Leste, milisi di Aceh, milisi di Papua, maupun seperti Pamswakarsa di Jakarta," ujar Direktur Imparsial Poengky Indarti kepada Okezone, Jumat (16/10/2015).

Ia menambahkan, pernyataan Menhan Jenderal (Purn) Ryamirzad Ryacudu terkait warga negara yang menolak perlu angkat kaki dari Indonesia, menyiratkan bahwa program tersebut bernuansa militer. Ia pun mengecam pernyataan tersebut lantaran bertentangan dengan HAM, khususnya resolusi PBB terkait prinsip concentius objection.

"Pada prinsip tersebut, mengakui bahwa setiap warga negara yang atas dasar keyakinan dan agamanya berhak menolak wajib militer karena menolak penyelesaian konflik dengan senjata," ucap Pengky.

Bahkan, terkait hal tersebut, Komisi Tinggi HAM PBB juga telah mengeluarkan resolusi tentang penolakan terhadap wajib militer oleh seseorang. "Sudah adarResolusi tentang penolakan wajib militer," pungkasnya.

(Abu Sahma Pane)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement