
Dalam putusan tersebut, kata Yusril, Agung Laksono juga dilarang melakukan kegiatan apapun mengatasnamakan DPP Golkar.
"Tadi siang Mahkamah Agung juga sudah memutusan perkara kasasi Partai Golkar yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi TUN Jakarta yang isinya membatalkan putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan ARB melawan Menkumham karena telah menerbitkan SK yang mengesahkan kepengurusan hasil Munas Ancol,"pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.