Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Siaran Kembali Diganggu, MNCTV Desak Kemenkominfo Bertindak Tegas

Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone) , Jurnalis-Kamis, 22 Oktober 2015 |10:19 WIB
Siaran Kembali Diganggu, MNCTV Desak Kemenkominfo Bertindak Tegas
foto: dok Okezone
A
A
A

JAKARTA – Siaran MNCTV pada Kamis (22/10/2015) pada pukul 09.00 WIB kembali mengalami gangguan oleh siaran gelap.

Kejadian ini sudah ketiga kalinya. Gangguan siaran gelap juga terjadi pada 15 dan 16 Oktober 2015 silam. Atas kejadian yang terus terulang tersebut, pihak MNCTV meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatasi persoalan tersebut.

“Ini kan sesuatu yang kasat mata. Kemenkominfo juga punya alat untuk memonitor dan sebagai regulator harus pro-aktif menertibkan siaran gelap yang mengganggu siaran resmi MNCTV,” kata Direktur MNCTV Ruby Pandjaitan ketika dihubungi Okezone, Kamis (22/10/2015).

Ruby mengatakan, siaran gelap pagi ini kembali menganggu aktivitas penyiaran MNCTV dan kejadian ini bukan hanya sekali saja. Gangguan siaran MNCTV tercatat berada di sekitar daerah Cipondoh, Kota Tangerang.

“Persoalan ini harus dihentikan dan tercatat frekuensi yang menganggu siaran MNCTV di sekitar daerah Cipondoh. Karena itu, kami meminta kepada Kemenkominfo memberikan peringatan kepada menara pemancar tersebut,” katanya.

Menurutnya, apa yang dialami MNCTV akibat ulah pihak yang tidak bertanggungjawab dengan adanya siaran gelap tentu sangat berbahaya. Sebab, siaran gelap itu telah melanggar ketentuan dan telah menganggu siaran MNCTV yang mengantongi sertifikat dan izin dari pemerintah.

“Karena itu kita sekali lagi meminta Kemenkominfo untuk segera menertibkan siaran gelap tersebut,” katanya.

(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement