Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Cak Imin

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Jum'at, 23 Oktober 2015 |11:05 WIB
KPK Periksa Cak Imin
Ilustrasi (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan untuk Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar. Pria yang akrab dipanggil Cak Imin itu akan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans).

"Muhaimin Iskandar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JM (Mantan Dirjen P2KTrans, Jamaludin Malik)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2015).

Seperti diketahui, ketika korupsi ini terjadi, orang nomor satu di PKB itu menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Diduga kuat Cak Imin mengetahui dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan anak buahnya tersebut. "Seseorang diperiksa karena keterangannya dibutuhkan oleh penyidik," terang Yuyuk.

Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar, Charles Jones Mesang. Sebelumnya politikus Partai Golkar yang pernah duduk di kursi Komisi IX DPR ini juga sempat diperiksa sebagai saksi untuk Jamaludin pada 15 September 2015.

KPK sendiri telah menahan mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans), Jamaludin Malik pada Kamis 10 September 2015 lalu. Jamaludin ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta untuk 20 hari ke depan.

Lembaga antirasuah itu telah resmi menetapkan Jamaludin Malik sebagai tersangka sejak 12 Februari 2015. Jamaluddin diduga melakukan pemerasan terkait penggunaan anggaran di Ditjen P2KT Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi pada 2013-2014.

Atas dugaan itu, Jamaludin disangka melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Muhammad Saifullah )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement