Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fraksi PDIP Desak Menteri ESDM Evaluasi Kontrak Freeport

Silviana Dharma , Jurnalis-Jum'at, 23 Oktober 2015 |17:29 WIB
Fraksi PDIP Desak Menteri ESDM Evaluasi Kontrak Freeport
A
A
A

JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan di Komisi VII DPR RI menilai perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia yang disepakati berdasarkan naskah kesepakatan kerjasama dan ditandatangani pada 25 Juli 2015 tidak dapat dijadikan landasan hukum sebagai komitmen kelanjutan investasi asing di Indonesia. Sebab, belum ada evaluasi secara konprehensif dari pemerintah atas rencana investasi PT Freeport Indonesia secara detail.

“Investasi USD18 miliar tidak dapat dijadikan sebagai landasan hukum dan bahan renegoisasi kontrak PT Freeport. Permohonan perpanjangan kontrak kepada Menteri (ESDM) secara tegas dinyatakan dalam PP No 24 Tahun 2012 baru bisa dilakukan paling cepat dalam jangka dua tahun dan paling lambat enam bulan,” jelas Anggota Foksi Komisi VII PDI-Perjuangan Julian Gunhar dalam konferensi pers di kompleks parlemen Jakarta, Jumat (23/10/2015).

Julian menjelaskan, masa kontrak Freeport berakhir setidaknya harus memenuhi persyaratan administrastif, teknis, lingkungan dan finansial. Permohonan izin juga diamanatkan dalm PP No 24 tahun 2012, memenuhi kepastian hukum dan keadilan yang bersifat konstitusional.

Ia juga menilai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak memahami isi kontrak karya PT Freeport Indonesia dan isi UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba. Apabila surat tidak segera direvisi oleh Menteri ESDM dan menjadi landasan hukum permohonan perpanjangan izin operasi serta perpanjangan kontrak karya Freeport maka menteri ESDM dapat dikategorikan melakukan pelanggaran konstitusi.

“Kami minta Menteri ESDM untuk segera merevisi surat menteri ESDM No 7522/13/MEM/2015 tanggal 7 Oktober 2015 terhadap permohonan perpanjangan operasi PT Freeport. Kalau tak direvisi juga maka kami akan meminta secara resmi kepada Presiden Jokowi untuk memanggil menteri ESDM untuk menjelaskan hal itu kepada presiden,” katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement