Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fraksi PDIP Desak Menteri ESDM Evaluasi Kontrak Freeport

Silviana Dharma , Jurnalis-Jum'at, 23 Oktober 2015 |17:29 WIB
Fraksi PDIP Desak Menteri ESDM Evaluasi Kontrak Freeport
A
A
A

Apalagi, kata dia, surat nomor 7522 yang merupakan jawaban atas permohonan perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia diterbitkan Menteri Sudirman Said itu dalam tempo sehari menjawab permohonan Freeport. Permohonan Freeport tanggal 7 Oktober dan hari itu juga ESDM menjawabnya.

"Ada sikap berbeda dari ESDM, dan ini fakta bukan tafsir. Surat datang tanggal 7 dibalas hari itu juga. Katakanlah surat masuk jam 10 pagi, dibaca jam 12 atau jam 1 siang, dibalas sore hari," tambah Adian Napitupulu.

Apa yang dilakukan Menteri Sudirman ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dan turunan peraturan dibawahnya. Pada pasal 169 ayat a misalnya disebutkan bahwa 'Kontrak Karya dan PKP2B yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian'. Selain itu juga dinilai bertentangan dengan ayat b dan ayat c Pasal 169 UU Minerba.

(Muhammad Saifullah )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement