Apalagi, kata dia, surat nomor 7522 yang merupakan jawaban atas permohonan perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia diterbitkan Menteri Sudirman Said itu dalam tempo sehari menjawab permohonan Freeport. Permohonan Freeport tanggal 7 Oktober dan hari itu juga ESDM menjawabnya.
"Ada sikap berbeda dari ESDM, dan ini fakta bukan tafsir. Surat datang tanggal 7 dibalas hari itu juga. Katakanlah surat masuk jam 10 pagi, dibaca jam 12 atau jam 1 siang, dibalas sore hari," tambah Adian Napitupulu.
Apa yang dilakukan Menteri Sudirman ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dan turunan peraturan dibawahnya. Pada pasal 169 ayat a misalnya disebutkan bahwa 'Kontrak Karya dan PKP2B yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian'. Selain itu juga dinilai bertentangan dengan ayat b dan ayat c Pasal 169 UU Minerba.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.