JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan di Komisi VII DPR RI menilai perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia yang disepakati berdasarkan naskah kesepakatan kerjasama dan ditandatangani pada 25 Juli 2015 tidak dapat dijadikan landasan hukum sebagai komitmen kelanjutan investasi asing di Indonesia. Sebab, belum ada evaluasi secara konprehensif dari pemerintah atas rencana investasi PT Freeport Indonesia secara detail.
“Investasi USD18 miliar tidak dapat dijadikan sebagai landasan hukum dan bahan renegoisasi kontrak PT Freeport. Permohonan perpanjangan kontrak kepada Menteri (ESDM) secara tegas dinyatakan dalam PP No 24 Tahun 2012 baru bisa dilakukan paling cepat dalam jangka dua tahun dan paling lambat enam bulan,” jelas Anggota Foksi Komisi VII PDI-Perjuangan Julian Gunhar dalam konferensi pers di kompleks parlemen Jakarta, Jumat (23/10/2015).
Julian menjelaskan, masa kontrak Freeport berakhir setidaknya harus memenuhi persyaratan administrastif, teknis, lingkungan dan finansial. Permohonan izin juga diamanatkan dalm PP No 24 tahun 2012, memenuhi kepastian hukum dan keadilan yang bersifat konstitusional.
Ia juga menilai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak memahami isi kontrak karya PT Freeport Indonesia dan isi UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba. Apabila surat tidak segera direvisi oleh Menteri ESDM dan menjadi landasan hukum permohonan perpanjangan izin operasi serta perpanjangan kontrak karya Freeport maka menteri ESDM dapat dikategorikan melakukan pelanggaran konstitusi.
“Kami minta Menteri ESDM untuk segera merevisi surat menteri ESDM No 7522/13/MEM/2015 tanggal 7 Oktober 2015 terhadap permohonan perpanjangan operasi PT Freeport. Kalau tak direvisi juga maka kami akan meminta secara resmi kepada Presiden Jokowi untuk memanggil menteri ESDM untuk menjelaskan hal itu kepada presiden,” katanya.
Lebih lanjut, Gunhar juga menilai Menteri ESDM Sudirman Said menjebak Presiden Joko Widodo terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Hal itu terlihat jelas dengan terbitnya surat Nomor 7522/13/MEM/2017 pada 07 Oktober 2015 lalu. "Pernyataan Presiden soal Freeport sangat jelas, tidak ada perpanjangan PT Freeport Indonesia sebelum 2019. Kita pertanyakan ESDM sampai berbeda dengan Presiden," tegasnya.
F-PDIP membeberkan beberapa kejanggalan dalam perpanjangan PTFI yang dikeluarkan Menteri Sudirman Said. Diantaranya surat Menteri ESDM Nomor 7522/13/MEM/2015 pada 7 Oktober 2015 perihal permohonan perpanjangan operasi PTFI dan surat permohonan operasi PTFI tertanggal 9 Juli 2015. "Waktu pengajuan yang dilakukan tahun 2015 bersifat konstitusional, karena baru bisa dilakukan 2 tahun (2019) sebelum masa kontrak berakhir 2021," kata Gunhar.
Ditekankan dia, bentuk perpanjangan ijin operasi tidak dalam perpanjangan Kontrak Karya tetapi dalam bentuk Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Hal ini diatur dalam PP 77/2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Apalagi, dari surat pemohonan yang diajukan PTFI dengan alasan untuk mendapatkan kepastian hukum dan kepastian investasi. PTFI dalam hal ini dijebak untuk melanggar konstitusi karena telah meneruskan ijin operasi PTFI dengan tetap berstatus kontrak karya sampai dengan tahun 2041. "Ini nyata-nyata memperlihatkan niat terselubung yang hendak menjebak pemerintahan Jokowi-JK," ucapnya.
Hal yang sama juga dikatakan anggota Komisi VII lainnya dari PDI-P Adian Napitupulu. Ia dengan tegas mendesak Presiden mencabut PP No 7 tahun 2014. “Poksi VII Fraksi PDI-P akan meminta penjelasan PT Freeport mengenai perpanjangan operasi ini. Ini sangat penting karena menyangkut kepentingan rakyat Indonesia di masa mendatang,” kata Adian.
Apalagi, kata dia, surat nomor 7522 yang merupakan jawaban atas permohonan perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia diterbitkan Menteri Sudirman Said itu dalam tempo sehari menjawab permohonan Freeport. Permohonan Freeport tanggal 7 Oktober dan hari itu juga ESDM menjawabnya.
"Ada sikap berbeda dari ESDM, dan ini fakta bukan tafsir. Surat datang tanggal 7 dibalas hari itu juga. Katakanlah surat masuk jam 10 pagi, dibaca jam 12 atau jam 1 siang, dibalas sore hari," tambah Adian Napitupulu.
Apa yang dilakukan Menteri Sudirman ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dan turunan peraturan dibawahnya. Pada pasal 169 ayat a misalnya disebutkan bahwa 'Kontrak Karya dan PKP2B yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian'. Selain itu juga dinilai bertentangan dengan ayat b dan ayat c Pasal 169 UU Minerba.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.