Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tilang 1.180 Bobotoh

Antara , Jurnalis-Senin, 26 Oktober 2015 |12:11 WIB
Polisi Tilang 1.180 Bobotoh
Ilustrasi. (dok.Okezone)
A
A
A

CIMAHI - Kapolres Cimahi AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, 1.180 kendaraan roda dua maupun empat yang dikendarai bobotoh atau suporter Persib Bandung ditilang karena melanggar peraturan lalu lintas saat kegiatan arak-arakan perayaan kemenangan Persib di Piala Presiden.

"Sebanyak 1.180 tilang, itu hasil penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan bobotoh di sepanjang jalur pawai tim Persib Bandung," ujar Ade, Senin (26/10/2015).

Ia menambahkan, selain memberikan surat tilang, tercatat sebanyak 125 bobotoh mendapatkan teguran karena melanggar peraturan lalu lintas. Pelanggar terbanyak adalah pengendara sepeda motor, yakni 1.155 orang.

Pengendara tersebut kedapatan tidak membawa surat-surat kendaraan, helm, dan melawan arus. "Pelanggarannya, seperti surat-surat, helm, lawan arus, perlengkapan, lampu, dan pelanggaran lain-lainnya," ucap Ade.

Sedangkan pengendara roda empat yang ditindak mencapai 25 orang. Pelanggarannya berupa tidak membawa surat-surat, melanggar rambu-rambu lalu lintas, dan melebihi muatan. "Untuk barang bukti yang ditahan, SIM 229, STNK 924, dan kendaraan roda dua 27 unit," tuturnya.

Ade menyampaikan, tindakan tegas itu adalah upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat umum. "Kami lakukan tindakan tegas ini demi keamanan, sehingga bisa kondusif," katanya.

(Abu Sahma Pane)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement