JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan terkait kasus peredaran beras plastik yang beberapa bulan lalu menggemparkan masyarakat. Pasalnya, hasil laboratorium forensik menunjukkan tidak ditemukannya unsur plastik dalam beberapa sampel beras.
Penghentian ini dikuatkan berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan Nomor S. Tap/189/X/2015 Ditreskrimsus pada 29 Oktober 2015.
"Hasil dari berbagai pengujian di BPOM , Puslabfor Mabes Polri dan Puslitbang menunjukkan bahwa sampel yang diuji adalah beras asli," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mujiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/11/2015).
Menurut Mujiyono, sebanyak 33 saksi sudah diperiksa terkait kasus peredaran beras plastik tersebut. Namun, memang tidak ditemukan ada beras plastik yang beredar di pasaran.
Sementara terkait adanya laporan ke Polda Metro Jaya atas nama Dewi yang menyatakan dirinya menemukan beras plastik beredar di pasaran, kata Mujiyono, info tersebut tidak benar. "Pelapor sudah kami periksa. Beberapa hari lalu, kita mengadakan gelar perkara, pelapor juga diikutsertakan. Namun ternyata memang tidak ada beras plastik," ujarnya.
Mujiyono menambahkan, pengujian sampel untuk memastikan tidak adanya beras plastik dengan menggunakan alat Fourier Transform Infra Red (FTIR). Hasil sementara sampel beras mengandung senyawa Polyvinil Alcohol (PVC).
"Ahli perlindungan konsumen menyatakan bahwa unsur pasal yang disangkakan tidak terpenuhi karena berasnya tidak tercemar," pungkasnya.
(Arief Setyadi )