“Pakaian bekas impor tersebut berasal dari luar negeri yang dikirim setiap satu bulan sekali. Dalam pengiriman tidak dilengkapi dokumen atau legalitas yang sah,” katanya.
Dari tangan SYA polisi mengamankan 47 karung besar atau bal pakaian bekas impor yang belum sempat dijual secara eceran terahadap pedagang lain.
Atas perbuatannya SYA dijerat dengan UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dalam UU No 17 tahun 2006 dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
(Risna Nur Rahayu)