Sementara itu, korban mengaku fotonya yang dijadikan meme semula diunggah di group Facebook Satlantas Polres Ponorogo. Kemudian foto diunduh, diedit, dan diberi kalimat melecehkan.
“Saya tidak terima dengan perbuatan seperti itu,” aku Bripda Aris Kurniawan.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Pelaku dijerat dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Teknologi dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun.
(Risna Nur Rahayu)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.