Suhadi, kuasa hukum Andi, mengatakan bahwa sesuai dokumen yang diperoleh, ditemukan data selama dalam proses pencairan yang diduga tidak dilakukan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Menurutnya, ahli waris almarhum Thio Say Eng dalam perkara Nomor 341/Pdt.G/2012/PN/Jkt.Tim adalah pihak yang dimenangkan.
"Kami juga telah membuat laporan di Polres Jakarta Timur tentang dugaan tindak pidana pemalsuan berkaitan dengan orang yang mengaku-ngaku ahli waris alm Thio Say Eng," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua PN Jaktim Yahya Syam menyatakan bahwa pencairan uang konsinyasi tersebut sudah sesuai prosedur.
"Dokumennya lengkap, orangnya juga difoto, berbentuk BG (bilyet giro) bukan berbentuk uang, yang mencairkan ahli warisnya langsung ke bank, kita tidak ikut campur, dan setelah itu kita tidak ada hubungan lagi," kata Yahya saat dihubungi beberapa waktu lalu.
(Fahmi Firdaus )