JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan memanggil dan menghadirkan semua pihak yang berperkara dalam pencairan uang ganti rugi tanah yang dipergunakan untuk membuat Banjir Kanal Timur (BKT).
C Suhadi, kuasa hukum ahli waris alm Thio Say Eng Utomo Husada mengatakan, Ketua PN Jakarta Timur, Yahya Syam, telah memberitahukan putusan banding kepada pihak-pihak yang tidak berkompeten. Oleh karena itu, dia menagih janji Ketua PN Jaktim tersebut.
Thio Say Eng sendiri merupakan pemilik tanah sertifikat dengan girik yang terletak di Cakung, Jakarta Timur. Dari tanah itu, seluas 2,4 Ha sudah dibebaskan oleh Pemprov DKI Jakarta dengan nilai ganti rugi kurang lebih Rp 46 milyar yang dijadikan pembangunan Banjir Kanal Timur (BKT).
“Ternyata dari dua hal tersebut yang dijanjikan oleh KaPN, hingga saat ini tidak dilaksanakan kepada ahli waris alm Thio Say Eng yang sebenarnya," ujarnya.
Pihaknya juga akan melaporkan perbuatan yang diduga melanggar hukum kepada Komisi Yudisial, Ombudsman, DPR RI, Komnas HAM, dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).