Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buruh Jawa Tengah Tuntut Jokowi Cabut PP Pengupahan

Mustholih , Jurnalis-Selasa, 10 November 2015 |17:22 WIB
Buruh Jawa Tengah Tuntut Jokowi Cabut PP Pengupahan
Demo Buruh di Jawa Tengah (Foto: Mustholih/Okezone)
A
A
A

SEMARANG - Ratusan buruh dari lintas organisasi kembali menggelar demonstrasi di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Mereka memanfaatkan Hari Pahlawan Nasional dengan aksi menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut PP 78/2015 tentang Pengupahan.

"Penerbitan PP Pengupahan bukti Pemerintahan Jokowi-JK tidak mampu mengelola perekonomian negara," kata juru bicara demonstran, Wawan, saat berorasi di atas mobil komando, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (10/11/2015).

Para buruh ini menyatakan tergabung dalam Komite Aksi Upah (KAU) Jawa Tengah. Rata-rata peserta aksi yang menolak PP Pengupagan itu diberlakukan mengenakan baju serba merah.

"Seluruh elemen buruh menolak PP Pengupahan diberlakukan. PP itu inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD 45 dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang upah minimum," tegas Wawan.

Menurut Wawan, PP Pengupahan menjadi bukti Jokowi - JK berpihak kepada kapitalis ketimbang buruh. Kata Wawan, buruh bakal terus turun ke jalan sampai PP Pengupahan dicabut oleh Jokowi.

"Sangat jelas buruh dijadikan kambing hitam atas pelambatan ekonomi. Padahal, sebenarnya itu akibat kesalahan Pemerintah melepas harga ke mekanisme pasar," terang Wawan

Wawan mendesak Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menolak menggunakan PP Pengupahan dalam menetapkan upah buruh. "Kami memandang PP ini akan menambah sengsara buruh. Upah di Jawa Tengah sangat rendah dari Provinsi lain," beber Wawan.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement