Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perkosa Siswi Tunanetra, Guru SLB Harus Dihukum Berat

Perkosa Siswi Tunanetra, Guru SLB Harus Dihukum Berat
Oknum guru SLB melakukan pelecehan seksual terhadap siswi (Ilustrasi: Shutterstock)
A
A
A

Diberitakan sebelumnya, dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di SLB terhadap siswinya sebut saja Melati (17), merupakan siswi tuna netra itu terjadi pada Mei 2015 lalu.

Saat itu, ia mewakili sekolahnya untuk mengikuti olimpiade di Yogyakarta dan S selaku guru yang mendampinginya.

Perbuatan tersebut diketahui keluarga korban ketika korban menjadi pendiam bahkan tidak mau pergi ke sekolah. Setelah didesak oleh bibinya, korban pun mengakui hal yang sebenarnya telah terjadi. Mendapati hal tersebut, akhirnya keluarga korban pun melaporkan ke KPPAD Kepri.

Guru lelaki itu diduga melakukan pencabulan hingga beberapa kali dan diduga korbannya tidak hanya satu siswi.

(Retno Wulandari)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement