Perlu diketahui sebelumnya, mantan Direktur Utama IM2 Indar dinyatakan melakukan korupsi dalam penggunaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat Tbk selama 2006-2012. Indar disebut melanggar perbuatan yang diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dan tindakan Indar dianggap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,36 triliun. Kejaksaan menilai, sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi, IM2 telah memanfaatkan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin resmi dari pemerintah.
Sebelumnya, Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo pun mempersilahkan Indar untuk melakukan kembali PK kedua terkait putusan PK yang ditolak MA. Pengajuan PK untuk kedua kalinya ini dianggap Prasetyo sebagai hal yang wajar. Bahkan, PK memiliki aturan yang dibenarkan oleh hukum, dan boleh diajukan lebih dari satu kali meski harus melihat dari sisi kepentingan masyarakat.
"Kita juga harus melihat kepentingan masyarakat. Saya minta semua bisa memahami jika tampaknya Indar Atmanto mau mengajukan PK lagi," kata Prasetyo.
(Awaludin)