Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tiga Komisioner KPU Kalteng Dihukum DKPP

Tiga Komisioner KPU Kalteng Dihukum DKPP
Foto: Ist
A
A
A

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberhentikan sementara tiga Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng), yakni Ahmad Syar'i selaku Ketua, Daan Rismon dan Septi Wawalma selaku anggota.

Keputusan DKPP itu setelah menerima laporan tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) Gubernur Sugianto Sabran-Habib Ismail, karena menilai Komisioner KPU Kalteng diduga melanggar kode etik.

"Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara, sampai keputusan tentang pasangan calon yang mengakibatkan penjatuhan sanksi pelanggaran kode etik dikoreksi oleh KPU RI, paling lambat tujuh hari sejak dibacakannya putusan ini," ujar anggota Majelis DKPP, Nur Hidayat Sardini saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Rabu (18/11/2015).

Tak hanya Komisioner KPU Kalteng yang dikenakan sanksi, DKPP juga telah memberikan peringatan keras kepada Ketua Bawaslu Kalteng Thopilus Y Anggen, dan dua anggota Bawaslu Kalteng, yaitu Eko Wahyu Sulistiobudi dan Lery Bungas.

Menanggapi hal itu, Koordinator Tim Hukum pasangan Sugianto-Habib, Paramita Ersan mengatakan, pihaknya menyambut baik akan keputusan DKPP.

"Saya yakin KPU akan mematuhi putusan DKPP. Bagaimana jadinya penyelenggaraan pilkada terbesar sepanjang sejarah ini, kalau penyelenggara tidak mematuhi perintah DKPP," kata Paramita.

Perlu diketahui sebelumnya, kasus tersebut berawal dari pasangan Sugianto-Habib mendaftar ke KPUD dengan diusung Gerindra, Demokrat, PKB, PAN, dan PPP kubu Djan Faridz, dan pasangan tersebut dinyatakan memenuhi syarat, namun dukungan dari PPP dianggap tidak sah. Atas keputusan tersebut pasangan Sugianto-Habib menerima. Namun, pasangan Ujang-Jawawi mendaftar dengan mengaku memperoleh dukungan dari PPP Kubu Djan Faridz.

"Djan Faridz berkali-kali mengaku tidak pernah memberikan dukungan pada pasangan ini (Ujang-Jawawi) dan Bawaslu Kalteng telah mengeluarkan putusan. Tapi putusan itu lama ditindaklanjuti oleh KPU Kalteng, hingga kadaluwarsa," lanjut dia. Atas dasar itu, tegas Paramita, pihaknya melaporkan kasus tersebut ke DKPP.

Oleh karena itu, dirinya meminta agar KPUD Kalteng mengoreksi penetapan pasangan Ujang-Jawawi.

"Putusan DKPP kan telah sangat jelas mengatakan putusan KPUD dikoreksi. Artinya mengoreksi penetapan pasangan Ujang-Jawawi. Kami yakin KPU akan melakukan putusan DKPP," harapnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement