JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menilai bukti yang diajukan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said masih kurang lengkap.
Ketua MKD DPR Surahman Hidayat mengatakan, berdasarkan laporan dari Sudirman Said, bahwa rekaman pembicaraan terkait PT Freeport itu berdurasi 120 menit.
Namun MKD hanya mendapatkan rekaman tersebut selama 11 menit, artinya MKD menganggap bukti tersebut sangatlah kurang.
"Sesungguhnya pembahasan itu durasi 120 menit, tapi di flashdisk ada 11 menit, masih kurang 100 menit lagi. Tentu 100 menit lagi ini isinya apa," ungkap Surahman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/11/2015).
Oleh karenanya, MKD tidak akan gegabah untuk melanjutkan kasus tersebut atau tidak. Sebab, tidak mungkin MKD hanya mendengarkan rekaman yang tidak utuh. Dengan demikian, MKD DPR berencana akan mengundang pakar yang berkompeten untuk menanyakan kasus itu selanjutnya.
"Kalau menyimpulkan materi masih kurang jadi nanti kesimpulannya bisa sesat, dan kita tidak boleh gegabah, karena ini penting menyangkut lembaga pemerintahan DPR," katanya.

Selain itu, MKD juga mempertanyakan transkip yang diterima oleh pihak Sudirman Said. Pasalnya, dari transkip percakapan tersebut lebih pendek ketimbang durasi rekaman sebenarnya. "Pak Sudirman awal melaporkan 120 menit, yang ada di flash disk 11.38 menit. Transkripnya juga lebih pendek lagi," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.