BEKASI - Pengelola Kawasan Industri MM2100 membenarkan apabila Pemerintah Kabupaten Bekasi telah melayangkan surat edaran kepada setiap perusahaan di wilayah tersebut guna mengantisipasi mogok nasional para buruh.
Pengelola Kawasan Industi MM2100, Darwoto mengatakan, surat edaran itu diberikan oleh Bupati Bekasi kepada perusahaan dalam upaya mengantisipasi mogok nasional yang dilakukan buruh.
Kata Darwoto, dalam surat edaran Bupati itu menyerukan kepada pihak perusahaan untuk melakukan kegiatannya seperti biasa dan menolak aksi mogok nasional bagi karyawannya.
"Sesuai suarat edaran, perusahaan bisa memberikan sanksi untuk buruh jika tetap mengikuti kegitan itu (mogok nasional)," kata Darwoto, Selasa (24/11/2015).
Lebih lanjut, kata Darwoto, pihak perusahaan yang memang menolak kegiatan mogok yang dilakukan karyawannya. Perusahaan boleh menerapkan prinsip no work, no pay (tak kerja, tak dibayar).
"Jadi intinya perusahaan bisa memberikan sanksi yang memang bukan kegiatan dari perusahaan yang mengganggu produksinya," jelas Darwoto.
Darwoto mengaku, mogok nasional buruh yang akan berlangsung bakal merugikan banyak perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi.