BANDUNG – Setelah sebelumnya pentolan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dilaporkan atas dugaan SARA. Kini giliran FPI dan ustadz di Kabupaten Purwakarta melaporkan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi ke Mapolda Jabar.
“Kami melaporkan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, karena menodai agama Islam,” kata ustadz asal Purwakarta, Syahid Joban, Senin (30/11/2015).
Syahid yang datang bersama anggota DPD FPI Jabar itu membawa beberapa barang bukti berupa dua buku berjudul ‘Spirit Budaya Kang Dedi’ dan ‘Kang Dedi Menyapa’ serta satu VCD berisikan kompilasi pidato sang bupati.
Menurutnya, dalam buku dan VCD tersebut terdapat beberapa bukti jika Dedi telah melakukan penodaan terhadap agama Islam. Bahkan, dalam beberapa video disebut jika Dedi telah melakukan penghinaan terhadap agama mayoritas di Indonesia itu.
“Beliau ini tidak hanya menghina Al Quran tapi juga melecehkan Allah. Dia menyebut dalam videonya bahwa Allah itu ada pada sampah-sampah. Ini jelas penodaan dan penghinaan terhadap Islam,” kata Syahid.
Di tempat yang sama, Ketua DPD FPI Jabar, Abdul Qohar, menyatakan hal yang sama. Menurutnya, apa yang disebut konsep tauhid oleh Dedi sangat berseberangan dengan syariat Islam.
“Dedi menulis kalau agama itu budaya, dan budaya adalah agama. Berarti pemahaman beliau menyamaratakan antara budaya dan agama,” ujarnya.
Abdul menegaskan, dua hal tersebut sangatlah berbeda. Agama Islam bersumber pada wahyu Allah SWT yang memiliki kebenaran mutlak. “Sementara budaya itu menurut budayawan, Selo Sumarjan, adalah cipta karya manusia. Itu produk manusia,” tegasnya.
Dedi resmi dilaporkan oleh kedua belah pihak tersebut dengan nomor laporan LPB/983/XI/2015/Jabar tanggal 30 November 2015. Dedi diadukan karena dianggap telah melanggar Pasal 156 KUHPidana mengenai kebencian atau merendahkan suatu golongan rakyat Indonesia.
(Risna Nur Rahayu)