BANDA ACEH - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh mempidana Direktur Utama PT GMP berinisial MA. Perusahaan asal Meulaboh, Aceh Barat ini diduga telah menggelapkan pajak negara senilai Rp1 miliar.
Kepala Kanwil DJP Aceh, Mukhtar mengatakan, penyidik PNS di kantornya sudah menyelesaikan penyidikan terhadap tersangka dan telah menyerahkan berkas, serta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Meulaboh, dua hari lalu.
"MA selaku Direktur Utama PT GMP diduga telah menggelapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp1,080 miliar. PT GMP merupakan badan usaha yang bergerak di bidang penyediaan jasa land clearing," kata Mukhtar kepada wartawan di Kantor Keuangan Negara, Banda Aceh, Kamis (10/12/2015).
Menurutnya atas penggelapan pajak itu, PT GMP diduga melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf c junto Pasal 39 ayat 1 huruf d juncto Pasal 39 ayat (1) huruf I Undang-Undang KUHP. Ancamannya pidana penjara maksimal enam tahun serta denda dua hingga tiga kali lipat dari jumlah pajak terutang.
Mukhtar menjelaskan, modus dilakukan MA dengan cara memungut PPN dari PT. ASN dan PT. PBS, namun tidak disetor ke kas negara, dan tak dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) PPN periode Januari 2011 hingga Desember 2013.