Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengadilan Tunisia Penjarakan Enam Remaja Gay

Rahman Asmardika , Jurnalis-Selasa, 15 Desember 2015 |02:40 WIB
Pengadilan Tunisia Penjarakan Enam Remaja Gay
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

TUNIS – Pengadilan Tunisia menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun terhadap enam orang remaja homoseksual.

Keenam remaja pria berusia 18 dan 19 tahun tersebut dilaporkan oleh tetangga yang merasa terganggu dengan aktivitas mereka. Polisi yang menindaklanjuti laporan tersebut menemukan kondom dan pakaian perempuan di apartemen mereka yang kemudian digunakan sebagai barang bukti.

Pengadilan Kota Kairouan yang menjatuhkan vonis menyatakan akan mendengar banding para remaja itu tiga pekan lagi. Pengacara mereka, Boutheina Karkni menganggap hukuman tersebut berlebihan, namun tidak menentang hukum homoseksual negara itu.

“Ini adalah hukum, dan hukum itu berdasarkan agama. Tuhan melarang homoseksualitas,” katanya sebagaimana dilansir dari Independent, Selasa (15/12/2015). Dia mengatakan akan mengajukan banding untuk keringanan hukuman, namun tidak akan meminta pembatalan keputusan.

Homoseksualitas adalah sesuatu yang dilarang di Tunisia yang mayoritas penduduknya menganut agama Islam. Hal itu tidak berubah bahkan setelah adanya perubahan besar-besaran pada konstitusi dan pemerintahan Negara Afrika Utara itu setelah revolusi 2011.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement