Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penundaan Sidang Jero Wacik Hattrick

Antara , Jurnalis-Selasa, 15 Desember 2015 |02:59 WIB
Penundaan Sidang Jero Wacik <i>Hattrick</i>
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik (Foto: Ilustrasi)
A
A
A

JAKARTA - Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Menteri ESDM Jero Wacik pada Senin (14/12/2015) kembali ditunda, sehingga sampai saat ini sudah tiga kali peradilannya dengan agenda pemeriksaan saksi batal digelar.

"Sidang hari ini ditunda karena terdakwa Jero Wacik sakit, kami akan melanjutkan (sidang) pada Kamis (17 Desember 2015)," ujar Ketua Majelis Hakim Tito Suhud di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Sebelum penundaan sidang pada Senin ini, peradilan lanjutan Jero Wacik telah dijadwalkan pada Kamis 3 Desember 2015, namun tidak terlaksana karena calon saksi yang merupakan mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno berhalangan hadir.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Sumpeno yang tidak hadir karena sedang dirawat, menjadikan persidangan Jero kembali dibatalkan pada Senin 7 Desember 2015 dan rencananya akan digelar lagi kemarin.

Namun, keputusan kembali membatalkan sidang oleh Hakim Tito, yang kemarin sedang menggantikan tugas Ketua Majelis Hakim Sumpeno ini, menjadikan Waryono Karno kembali gagal memberikan keterangannya terkait kasus dugaan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM).

Dalam persidangan tersebut, Jero Wacik yang mengenakan batik coklat dan celana panjang hitam ini mengemukakan kondisi kesehatannya telah berkurang sejak Minggu 13 Desember 2015. 

"Saya batuk keras sejak kemarin malam, dan ini (sidang) membutuhkan konsentrasi, tapi dengan keadaan seperti ini saya tidak bisa," jawab Jero, setelah Hakim Tito menanyakan alasannya meminta izin mengajukan pembatalan sidang.

Menimbang alasan tersebut, sidang yang sudah tiga kali tidak jadi digelar ini, kata Hakim Tito, akan dilanjutkan pada Kamis 17 Desember 2015.

Jero didakwa melakukan tiga perbuatan yaitu pertama merugikan keuangan negara dari DOM sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada periode 2008-2011 hingga Rp10,59 miliar, di mana Rp8,4 miliar di antaranya digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarganya.

Perbuatan kedua adalah Jero menerima hadiah sebanyak Rp10,381 miliar sepanjang November 2011-Juli 2013 saat menjabat sebagai Menteri ESDM yang digunakan untuk berbagai keperluan dirinya.

Ketiga, Jero didakwa menerima Rp349 juta dari Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Herman Arief Kusumo untuk perayaan ulang tahun ke-63.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement