Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

ICW: Ratusan Kasus Hukum Mangkrak

Antara , Jurnalis-Rabu, 16 Desember 2015 |23:31 WIB
ICW: Ratusan Kasus Hukum Mangkrak
Ilustrasi (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai institusi Kejaksaan dan Kepolisian di Indonesia belum transparan. Hal itu terbukti dengan mangkraknya ratusan kasus yang ditangani Kejaksaan dan Kepolisian sejak 2010.

“Ada ratusan kasus yang kami pantau tak jelas status penyidikan dan eksekusinya, sejak 2010 sampai 2014. Tahun 2015 ini, kami melihat belum ada perkembangan dari penanganan kasus yang tersebar di seluruh Polda dan Kejati seluruh Indonesia itu,” ungkap Kepala Divisi Investigasi ICW, Febri Diansyah, Selasa (15/12/2015).

Temuan ICW tersebut bukanlah bualan. Bahkan sejumlah kasus yang sudah divonis oleh Mahkamah Agung (MA) pun tidak jelas tindak lanjut eksekusinya. Salah satunya putusan Kasasi MA tertanggal 24 November 2014, yang memvonis Pasangan suami-istri, yakni Tjandra Limanjaya dan Irnawati Susanto, hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp3 miliar.

Sampai saat ini, seperti diakui oleh Juru Bicara MA, Suhadi, pasangan Tjandra Limanjaya dan Irnawati Susanto belum dieksekusi. Menurut Suhadi, seyogyanya pasangan tersebut ditahan.

Pasalnya, penahanan mereka adalah Amanah yang telah tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pidana Nomor 8 Tahun 1981 tentang menjamin terselenggaranya sistem peradilan pidana yang adil dan berkepastian hukum.

“Salah satu ketentuan dalam KUHAP yang mengatur tentang kepastian hukum adalah Pasal 270 yang isinya tentang pelaksanaan eksekusi harus tetap dilakukan,” ujar Suhadi saat dikonfirmasi wartawan.

Meski demikian, Suhadi menjelaskan, untuk urusan eksekusi vonis bukanlah kewenangan MA, melainkan kewenangan Kejaksaan Agung. “Itu keputusan Kejaksaan Agung. Wewenang mereka,” jelasnya.

Ia menjelaskan, Tjandra Limanjaya dan Irnawati Susanto dalam putusan kasasi Nomor 454 K/Pid/2013 dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggunaan surat palsu dan pencucian uang senilai USD55 juta atau sekira Rp715 miliar.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement