BANDA ACEH - Pemerintah Kota Banda Aceh melarang warganya menggelar berbagai kegiatan untuk merayakan Tahun Baru 2016. Namun, larangan itu tak berlaku bagi masyarakat non-muslim yang ada di sana.
"Bagi non-muslim yang ingin merayakan di tempat mereka sah-sah saja," kata Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin kepada wartawan, Senin (28/12/2015).
Masyarakat non-muslim tidak dilarang merayakan tahun baru masehi, karena itu bagian dari tradisinya. Namun Pemko meminta perayaannya dipusatkan dalam komunitasnya saja, mengingat Aceh sebagai daerah syariat Islam.
Zainal mengatakan, larangan perayaan tahun baru Masehi dikeluarkan Pemko Aceh sebenarnya ditujukan kepada muslim yang merupakan warga mayoritas di Aceh. Alasannya perayaan tahun baru masehi dinilai hukumnya haram.
"Sudah menjadi fatwa ulama bahwa bagi muslim merayakan tahun baru dan Natal hukumnya haram," ujarnya.