Langkah kedua yang harus dilakukan aparat kepolisian, sebutnya, adalah mengusut tuntas dan menindak tegas produsen terompet.
"Harus diusut tuntas apa motifnya memproduksi terompet dengan bahan sampul Alquran yang sangat dimuliakan umat Islam. Jelas ini pelecehan dan sangat sensitif," kata dia.
Sebelumnya, penjualan terompet berbahan sampul Alquran terbongkar setelah tokoh agama di Kendal mendapati tulisan lafaz Alquran dan tulisan "Kementrian Agama RI tahun 2013" pada terompet yang dijual di sebuat minimarket.
Pihak kepolisian langsung melakukan tindakan mengamankan terompet serupa dari 21 gerai serupa di Kendal, dan menyisir tempat-tempat lain.
Polda Jawa Tengah juga langsung turun tangan melakukan penyitaan. Hasilnya, penyidik Dit Reskrimum mendapati jumlah sangat besar mencapai 2,3 ton terompet berbahan sampul Alquran.
(Risna Nur Rahayu)