JAKARTA - Selama 2015, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim telah menyelamatkan ratusan miliar uang negara dari hasil pengusutan perkara tindak pidana korupsi. Jumlah tersebut mencapai Rp604,4 miliar yang berhasil diselamatkan baik itu di tahap penyidikan maupun di penuntutan.
Tak hanya itu, Kejagung juga berhasil menyetor uang pengganti dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp72 miliar.
"Dalam hal penanganan perkara korupsi telah memperoleh putusan yang memperoleh putusan tetap pengadilan. Maka pelaksanaan eksekusinya harus tuntas termasuk setoran uang pengganti dalam rangka pengembalian uang negara," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo saat Refleksi Akhir Tahun Kinerja Kejagung Tahun 2015 di Kejagung, Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Prasetyo mengatakan, selama satu tahun ini, capaian kinerja Kejagung dalam menangani perkara korupsi yakni 1.863 perkara dalam tahap penyelidikan, 1.717 perkara dalam tahap penyidikan, 2.274 perkara tahap penuntutan, dan 565 terpidana yang sudah dieksekusi.
Perkara-perkara itu, lanjut Prasetyo meningkat pasca-kejaksaan membentuk Satgasus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi.
"Pembentuk Satgasus P3TPK di Kejagung menjadi pemicu bagi pemberantasan pidana korupsi di seluruh kejaksaan Indonesia," pungkasnya.
(Arief Setyadi )