DEPOK - Kota Depok menjadi salah satu wilayah paling rawan sengketa tanah. Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Depok juga mencatat wilayah Sawangan adalah paling sering terjadi kasus tersebut.
Kasus sengketa tanah tak sedikit yang dilaporkan ke ranah hukum. Bahkan kasus sengketa tanah sepanjang 2015 di Depok naik delapan persen.
Tahun 2014 hanya ada 73 kasus yang dilaporkan ke Polresta Depok. Sedangkan 2015 ada 79 kasus yang diterima polisi.
"Depok banyak terjadi kasus sengketa tanah, naik delapan persen," kata Kapolresta Depok Kombes Dwiyono, kepada Okezone, Jumat (1/1/2016).
Ia menjelaskan, sengketa tanah banyak terjadi di wilayah Sawangan dan Bojonggede. Modusnya, banyak tanah dengan sertifikat ganda atau diklaim oleh pihak lain.
"Ada tanah yang suratnya tak ada, atau masih ada komplen pihak lain. Muncul sertifikat ganda, atau ada yang mengaku - ngaku milik," kata Dwiyono.
Selain kasus sengketa tanah, sedikitnya ada 2196 jumlah tindak pidana sepanjang tahun 2015. Sedikitnya ada 70 kasus dengan empat kasus menonjol seperti curanmor, curas, curat, dan anirat. Kasus curanmor sepanjang 2015 mencapai 280 kasus.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.