JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi mencabut SK Kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono atau hasil Munas Ancol, Jakarta. Keputusan itu diambil sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
"Benar itu. Cepat juga kamu dengar sesuatu?" kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly saat dikonfirmasi Okezone, Kamis (31/12/2015).
Namun, Yasonna tak menjelaskan secara utuh apakah SK tersebut sudah dikirim ke masing-masing kubu di Golkar yang berkonflik. Demikan juga, apakah SK Kepengurusan Golkar kubu Aburizal Bakrie alias Ical atau hasil Munas Bali apakah sudah dikeluarkan atau belum.
Sebelumnya, saat ditemui usai acara peresmian Gedung baru KPK, Yasonna memastikan bakal mengeluarkan SK Kepengurusan Golkar kubu Ical dalam waktu dekat ini.
"Nah tunggu hari mainnya, dalam waktu dekat," kata Yasonna usai menghadiri peresmian Gedung baru KPK, Selasa 29 Desember 2015.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini meminta semua pihak untuk tenang, terutama kubu Ical. Menurut dia, surat pengesahan kepengurusan Golkar kubu Ical pasti pihaknya keluarkan.
"Pokoknya tenang-tenang saja. Pasti ada," tandas dia.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie terkait sengketa kepengurusan. MA memutuskan kepengurusan Golkar yang sah adalah hasil Munas Riau, dengan Ketua Umum Aburizal dan Sekjen Golkar Idrus Marham.
Pada amar putusannya, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTTUN) dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Majelis Hakim diketuai oleh Dr Imam Soebchi dengan anggota Dr Irfan Machmudin dan Supandi.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.