Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimmum) Polda Sumsel, Kombes Pol Sumarso didampingi Kasubdit I Keamanan Negara, AKBP Sutriyo menjelaskan, pasangan suami istri ini sudah menjadi incaran petugas. "Tersangka dilaporkan pihak bank dengan tuduhan melakukan penggelapan," jelasnya.
Modus nya, dengan cara tidak menyetorkan uang milik nasabah. Uang milik nasabah yang seharusnya masuk ke bank ternyata diambil tersangka secara bertahap. Istri tersangka juga ditahan, karena diduga ikut serta menikmati uang hasil kejahatan tersebut.
Selain meringkus dua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp10 juta, 3,5 suku perhiasan emas, dan dua unit ponsel. "Sekarang kasus ini masih dalam pendalaman petugas," katanya.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.